Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tersangka pencurian kayu di hutan Singgahan kini baru dijerat pasal penganiayaan berat oleh polisi. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan bahwa satuannya belum menerima laporan kehilangan kayu dari Perhutani.
"Kasus ini masih terus berlanjut. Kami masih menunggu laporan kehilangan kayu dari Perhutani KPH Parengan," ujar AKP Rianto kepada blokTuban.com, Senin (29/7/2024).
Rianto membeberkan alasan polisi baru menerapkan pasal penganiayaan berat kepada tersangka, karena adanya laporan dari korban yakni mantri hutan yang dibacok paha kirinya dengan kapak.
Pelakunya tak lain, Mursyid (43), seorang petani asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, ditangkap dan akan menghadapi ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca:
Bacok Mantri Hutan di Tuban, Petani Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sedangkan korbannya adalah Damari (45), yang berdomisili di Rumdin KRPH Mulyoagung, Bojonegoro, menderita luka di paha kiri akibat pembacokan.
Kejadian pembacokan ini terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, di hutan petak 25c, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Saat ini, mantri hutan sedang patroli di wilayah kerjanya dan sekitar pukul 07.30 Wib memergoki tersangka mencuri kayu hingga terjadi pembacokan.
Berdasarkan informasi dari Perhutani KPH Parengan, ada 6 batang kayu yang hilang. Namun demikian, pihak Perhutani masih koordinasi dengan Polres Tuban untuk pendalaman kasus tersebut.
Baca Juga:
Ular Cobra Muncul dari Saluran Air Dapur Warga Tuban
"Kami masih koordinasi dengan kepolisian," ujar ADM Perhutani KPH Parengan, Irawan di Mapolres Tuban usai jumpa pers dengan Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin. [Ali/Rof]