Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri Tuban menjadwalkan rilis penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Manajemen Desa (APMD).
Pengumuman tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Senin (22/7/2024).
Proses hukum ini merupakan langkah tegas yang diambil Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi dan menyelamatkan keuangan negara dari penyalahgunaan.
Hingga saat ini, identitas tersangka dan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini belum dibocorkan oleh Kejari.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APMD Tuban ramai menjadi perhatian publik pada bulan Mei 2023 lalu.
Sebelum naik level penyidikan, sekitar 50 orang telah diperiksa Kejari. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Armen Wijaya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik telah menemukan adanya mens rea, atau perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil Penyelidikan oleh tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APMD dan alat pendukungnya di tahun anggaran 2021," ucap Armen Wijaya.
Direncanakan pemasangan APMD ini ada 72 unit, namun yang terealisasikan baru ada sekitar 65 unit.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Kejari Tuban menemukan bahwa harga spesifikasi APMD tidak sesuai harga yang ada dipasaran.
"Tim menemukan ada indikasi kemahalan harga dibandingkan yang ada dipasaran dalam pengadaan APMD di Kabupaten Tuban," sambungnya.
Dengan adanya temuan ini tentunya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, namun Armen belum mau menyebutkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi APMD ini.
"Kisarannya, nanti akan kita lihat hasil penyidikan nya seperti apa nanti. Untuk kemudian ahli yang menentukan," bebernya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban merupakan salah satu dari 50 orang yang ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD). Dia menyerahkan perkara ke Aparat Penegah Hukum (APH).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi memberikan penilaiannya bahwa jika yang terlibat hanya dari pihak desa saja, lantaran penggunaan APMD berputar.
Sebab menurutnya, biasanya APMD desa belanja, atas intruksi dan arahan, sehingga orang yang mengitruksikan tersebut juga harus dicari.
“Siapa yang mengintruksi dan mengarahkan itulah yang harus dicari, saya yakin yang mengintruksi dan mengarahkan pasti mendapatkan bagian sesuatu,” jelasnya.
Panjangnya proses penetapan tersangka, karena tim Kejari Tuban baru mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [Ali/Rof]