Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Sekdes Terjerat Kasus Korupsi APMD di Tuban

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) APBDes tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Tersangka yang ditetapkan adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo Jatirogo berinisial EW, dan Sekdes Sidoasri Kenduruan berinisial AM.

Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil ratusan saksi untuk proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlangsung dari tahun 2023 hingga hari ini, Senin (22/07/2023). 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Kasus ini bermula dari pengadaan APMD di Kabupaten Tuban yang diklaim sebagai Pilot Project untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa dalam urusan pelayanan persuratan. 

Proyek ini bertujuan untuk mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital. 

Namun, dari total 58 unit perangkat APMD yang direalisasikan, tim penyidik bersama ahli IT menemukan bahwa 51 unit APMD tersebut merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak sesuai dengan konsep Pilot Project.

Kajari Tuban, Armen Wijaya, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 1.559.129.107.

Atas perbuatan tersebut, tersangka EW dan AM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Armen Wijaya. [Rof/Ali]