Polisi Buru Keberadaan Komplotan Pencuri Kayu di Hutan Singgahan Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Satu tersangka pencurian kayu di wilayah hutan petak 25c Perhutani KPH Parengan diamankan oleh Polres Tuban. Saat ini petugas masih memburu keberadaan pencuri lain dalam komplotan tersebut. 

"Pencurian ini berkelompok bukan perseorangan," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto ketika dihubungi blokTuban.com, Senin (29/7/2024). 

Pelaku yang telah diamankan petugas adalah Mursyid (43), seorang petani asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Dia ditangkap dan akan menghadapi ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dari Mursyid, identitas kelompok kayu di wilayah hutan Perhutani KPH Parengan telah dikantongi petugas. Namun demikian, polisi belum membeberkan modus dari kelompok pencuri kayu tersebut. 

Baca Juga:

Polres Tuban Belum Terima Laporan Kehilangan Kayu Perhutani KPH Parengan

"Mursyid sendiri mengaku telah mencuri kayu di hutan sebanyak dua kali. Kami sedang mendalami dan prosesnya masih panjang," imbuh mantan Kapolsek Jenu itu. 

Sembari mencari keberadaan pelaku pencurian kayu lainnya, Polres Tuban juga sedang menunggu laporan dari Perhutani KPH Parengan soal kerugian kayu yang dicuri. 

Keterangan dari pihak Perhutani KPH Parengan terdapat 6 batang kayu yang hilang. Namun demikian, Perhutani masih terus koordinasi dengan Polres Tuban. 

AKP Rianto juga masih mendalami soal pasar kayu hasil curian di hutan Singgahan Tuban. Ada kabar kayu-kayu tersebut langsung dijual ke pemesan, dan kabar lain menyebut sebelum dijual kayu-kayu tersebut diolah dulu menjadi mebel kayu.

"Masih kami dalami, mohon ditunggu," kata mantan Kapolsek Jenu itu. 

Baca Juga:

Bacok Mantri Hutan di Tuban, Petani Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Diketahui, kasus pencurian kayu di hutan Singgahan Tuban mencuat karena adanya korban Mantri Hutan bernama Damari (45) terkena bacok kapak pelaku di paha kirinya. Korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Tuban lalu dilakukan penangkapan. 

Kejadian tersebut berlangsung pada   Jumat, 26 Juli 2024, di hutan petak 25c, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan sekitar pukul 07.30 Wib. Saat itu, mantri hutan sedang berpatroli dan memergoki sekelompok pencuri kayu di wilayah kerjanya. [Ali/Rof]