TPS pada 4 Kecamatan di Tuban Harus Hitung Ulang Surat Suara

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Terdapat pergeseran jumlah suara menjadikan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 Kecamatan di Kabupaten Tuban harus melakukan penghitungan ulang.

Kepada blokTuban.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Fatkul Iksan mengatakan, jika di Kabupaten Tuban terdapat beberapa titik TPS yang harus melakukan penghitungan ulang suara. 

“Tuban ada beberapa TPS yang harus melakukan penghitungan ulang,” ujar Fatkul, Rabu (21/2/2024). 

Penghitungan penghitungan di beberapa TPS tersebut terjadi di Kecamatan Rengel, Bancar, Kenduruan, dan Bangilan. Saat disinggung terkait di desa mana saja Fatkul mengatakan, jika ia harus melihat data terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut, sebab saat diwawancarai oleh reporter blokTuban ia sedang tidak membawa data tersebut. 

“Seingat saya hanya di terdapat di 4 Kecamatan, untuk lokasi TPS nya di mana saya lupa harus membuka data dulu,” imbuhnya. 

Disinggung terkait sebab pergeseran jumlah suara Fatkul mengatakan jika kasusnya yaitu ketika ada masyarakat yang mencoblos partai dan Caleg mestinya dihitung satu suara. 

Tapi oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) malah dijumlahkan dengan dua suara (Masuk partai dan masuk calon) 

Selain itu, Fatkul juga  mencontohkan kasus yang terjadi yaitu, misal jumlah surat suara sah itu 300 namun saat dijumlahkan dengan cara manual, ternyata terdapat 299 suara dan saat dicek daftar hadir ternyata ada 300. Dengan adanya hal tersebut tidak ada cara lain selain melakukan penghitungan ulang. 

“Ya Salah satu cara jika ada fenomena ini, tentunya dengan melakukan penghitungan ulang,” pungkasnya. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS