Banyak Suara Hilang di Sirekap, Begini Tanggapan Caleg di Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu belakangan ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat maupun tokoh politik. 

Hal tersebut, lantaran imbas dari banyaknya kesalahan input data formulir C1 dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan aplikasi Sirekap. 

Ketidaksesuaian jumlah suara tersebut, tentu banyak disayangkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, termasuk para Caleg di Kabupaten Tuban. 

Salah satunya ialah Luqmanul Hakim, menurutnya perolehan suara yang berubah dan turun pada Sirekap, cukup mengganggu Caleg yang ada di Kabupaten Tuban. 

"Mungkin masih dalam proses pengimputan oleh penyelenggara. Akan tetapi adanya suara yang justru berubah dan turun yang masuk cukup menganggu kami selaku Caleg,"  terangnya kepada blokTuban.com, Rabu (21/2/2024). 

Pasalnya, dengan perubahan jumlah perolehan suara tersebut, para Caleg juga harus menjelaskan kepada masing-masing pendukungnya. 

Oleh karena itu, Luki sapaan akrabnya berharap agar perubahan data di Sirekap tersebut, dapat dijelaskan oleh penyelenggara Pemilu. Tujuannya, agar para Caleg dan pendukungnya bisa merasa tenang. 

"Semoga kejadian ini tidak menimbulkan kegaduhan apalagi sampai muncul spekulasi adanya kecurangan yang dilakukan pihak tertentu," timpal Caleg dari Partai Nasdem ini. 

Ketidaksesuaian Sirekap ini, juga turut ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, M. Miyadi. Ia menyebut jika Sirekap tidak dapat digunakan sebagai acuan perhitungan suara pada gelaran Pemilu 2024 ini. 

"Sirekap tidak bisa dipakai acuan perhitungan suara, karena update perhitungan Sirekap cara membacanya tidak sesuai dengan foto yang dikirim," jelasnya. 

Sementara diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Tuban, Kasmuri menjelaskan saat ini KPU masih melakukan pembetulan atau koreksi jika terjadi kesalahan konversi saat pembacaan angka dari dokumen C hasil yang ada di Sirekap.

“Prinsipnya KPU sedang proses melakukan koreksi atas kesalahan konversi yang keliru dengan menyandingkan data manual,” ujarnya.

Adapun sistem input data di Sirekap sendiri, dimulai dari pemotretan foto formulir C dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan aplikasi Sirekap. Setelah itu dari foto tersebut aplikasi akan mengkonversikan foto menjadi angka oleh sistem.

“Dimulai dari pemotretan/foto formulir C hasil yang ada di TPS menggunakan aplikasi Sirekap, selanjutnya poto yang ada di Sirekap itu dibaca atau dikonversi dari dokumen foto menjadi angka,” imbuhnya.

Sedangkan untuk data di Sirekap yang kerap berubah, Kasmuri menjelaskan jika hal itu dimungkinkan terjadi saat konversi dokumen foto menjadi angka. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya karena kualitas handphone yang kurang bagus.

Selain itu juga dimungkinkan karena tulisan angka dari KPPS yang tidak jelas di formulir C.

“Kemungkinan karena kualitas handphone yang kurang bagus atau tulisan angka dari KPPS yang tidak jelas dan itu mempengaruhi konversi dokumen foto menjadi angka,” bebernya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan jika rekapitulasi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Hasil yang ada di website Sirekap hanya sebuah alat bantu yang tidak menentukan hasil perolehan suara. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS