KPU Tuban Tetap Hitung Honor Anggota KPPS yang Tak Bisa Bertugas di Hari H Pencoblosan

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pastikan tetap ada honor bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak bisa bertugas pada hari pencoblosan, Selasa (20/2/2024). 

Menurut Anggota Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh bahwa masa kerja KPPS tidak hanya di waktu pencoblosan saja. 

“Waktu kerja KPPS kan tidak hanya di hari H saja,” ujar Zakiyatul Munawaroh. 

Lebih lanjut wanita yang akrab dipanggil Zakia ini mengatakan jika masa kerja dari KPPS adalah mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

“Masa kerja dari anggota KPPS yaitu 1 bulan mulai dari dilantik tanggal 25 Januari hingga 25 Februari,” imbuhnya. 

Dan jika anggota KPPS tidak bisa bertugas di hari H, maka akan ada hitungan tersendiri bagi honor anggota KPPS sebab hitungannya tak hanya saat bekerja di hari H saja. 

Sedangkan dari data yang himpun bloktuban.com anggota KPPS yang tidak bisa bertugas di hari H pencoblosan yaitu ditemukan dua anggota KPPS dari Kecamatan Soko dan Plumpang dikarenakan mengalami kecelakaan lalu lintas. [Nur/Dwi]

 


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS