Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua tower seluler di Kabupaten Tuban kembali disegel petugas Satpol PP dan Damkar Tuban. Kedua tower berdiri ilegal selama enam bulan terakhir.
Keberadaan tower ilegal itu berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Keduanya telah beroperasi selama empat bulan.
"Kedua tower itu belum melengkapi perizinannya meskipun sudah beroperasi. Padahal, sudah pernah kami peringatkan," ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2024).
Gunadi menambahkan, penyegelan tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan berdirinya tower milik operator seluler yang belum mengantongi izin.
"Keduanya belum mengurus izin, hanya pada tingkat desa dan kecamatan. Namun kami tetap melakukan penyegelan karena keduanya harus berizin," tegas mantan Kadishub Tuban itu.
Sebelum keduanya melengkapi perizinan, maka disegel sementara dengan cara dimatikan aliran listrik ke tower tersebut.
Dengan begitu, maka ia pastikan dapat memperlancar internet jaringan komunikasi untuk masyarakat. Pengelola juga diharapkan tidak abai dalam perizinan sebelum beroperasi.
"Selain melanggar perizinan, tentunya juga ada zonasi atau titik-titik yang diatur dalam perda. Otomatis jika itu melanggar perizinan, maka juga melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya," tandasnya. [Ali/Dwi]