Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com dari Kantor KPU Tuban, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi Parpol dengan LADK paling besar, yaitu mencapai Rp1.129.264.472.10.
Sementara diurutan kedua adalah Partai Golongan Karya (Golkar), dengan LADK mencapai Rp589.038.934.00. Disusul Partai Demokrat sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, PPP sebesar Rp 279 juta dan Partai Gerindra Rp 214 juta. Sedangkan parpol lain di bawah Rp 100 juta.
Terendah adalah Partai Perindo, hanya Rp 1 juta. Disusul terendah kedua Partai Buruh Rp 4,7 juta dan ketiga Partai Umat Rp 5,1 juta.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim mengatakan jika 17 Parpol yang akan mengikuti Pemilu pada Bulan Februari 2024 mendatang, seluruhnya telah menyetorkan LADK kepada pihaknya.
"Sampai tanggal 12 Januari 2024 kemarin, sudah ada 17 Parpol yang melaporkan LADK kepada KPU," ungkapnya kepada blokTuban.com, Selasa (16/1/2024).
Adapun LADK yang harus dilakukan oleh setiap Parpol, yaitu merujuk pada Pasal 325 sampai 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Hakim ini menjelaskan apabila ada Parpol yang tidak menyetorkan LADK kepada KPU, maka sanksinya ialah didiskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Apabila ada partai yang tidak melaporkan dana kampanye maka sanksinya ialah dibatalkan," bebernya.
Di samping itu, ia juga menambahkan jika sebelumnya berkas LADK yang telah dilaporkan 17 Parpol tersebut, sempat dikembalikan oleh KPU Tuban. Alasannya, karena dokumen dirasa masih belum lengkap, sehingga terpaksa harus dikembalikan.
"Setelah tahap LADK selesai, maka tahap berikutnya ialah LPSDK," imbuhnya. [Sav/Ali]