Akibat Judi Berkedok Sabung Ayam, 7 Orang Dibekuk Polres Tuban
Reporter: Savira Wahda Sofyana
 
blokTuban.com - Sebanyak tujuh di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban diamankan oleh petugas dari  Sat Reskrim Polres Tuban, akibat ketahuan melakukan judi sabung ayam. 
 
Hal tersebut, diketahui saat aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tuban melakukan penggerebekan di sekitar Pasar Rengel setempat. Rabu (17/1/2024). 
 
Kasat Reskrim Polres Tuban, melalui Kanit Pidum, IPDA Rudi mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar delapan orang, tujuh diantaranya dibawa di Mapolres Kabupaten Tuban, guna diproses lebih lanjut. 
 
"Dari delapan orang yang berhasil  kita diamankan, yang memenuhi unsur ada tujuh  orang, sesuai dengan peran mereka masing - masing," ujarnya. 
 
Adanya aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tuban tersebut, dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. 
 
Dari laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat untuk menuju ke lokasi dilakukannya judi sabung ayam, guna melakukan penangkapan. 
 
"Judi sabung ayam ini menjadi atensi dari pak Kapolres," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, Rudi menambahkan berdasarkan dari penggerebekan tersebut, terbuka pelaku mengaku jika aktivitas judi sabung ayang yang dilakukan tersebut, sudah berlangsung kurang lebih sejak tiga bulan lalu.
 
Selain itu, dari aksi penggerebekan itu petugas juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya seperti comberan air, uang tunai, hingga ayam aduan yang digunakan oleh terduga pelaku. [Sav/Dwi]