Dugaan ASN Tuban Tak Netral Tersebar di Grup WA, Ini Kata Bawaslu

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Beredar informasi terkait dugaan adanya perintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tuban, agar memilih para caleg tertentu saat Pemilu 2024, Selasa (16/01/2024). Pesan tersebut tersebar di grup WA. 

Informasi tersebut beredar melalui pesan whatsapp yang berbunyi:

“Pak hasil rapat di Tuban tadi, sosialisasi UU tapi lebih fokusnya semua P3K dimintai suara oleh Bapak Rahmat dinas Tuban, sekda, BPSDM, untuk memilih Dapil pusat Bu Heni, dapil provinsi Aulia. Dan ini penting untuk kelangsungan nasib P3K, dan data ini segera harus dikirim, terakhir Senin sudah harus dikirim. Semua anggota P3K di data semua, ini link datanya,” tulis informasi yang tersebar di platform whatsapp. 

Untuk sosialisasi UU yang dimaksud dalam informasi tersebut adalah kegiatan sosialisasi undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat, 12 Januari 2024, pada Ruang Rapat R. Soejono Putro Jalan RA Kartini No 2, Tuban. 

Dikonfirmasi blokTuban.com Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, membenarkan jika pada hari Jumat telah ada acara sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023.

“Memang hari jumat kemarin kita ada acara sosialisasi UU 20 thn 2023 tentang ASN,” ujar Abdul Rakhmat, 

Namun lebih lanjut ia meminta maaf jika ada pemberitaan lain terkait acara tersebut Rakhmat

“Maaf kalau ada yang diberitakan lain, saya gak tahu mas,” imbuhnya. 

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban M. Miyadi mengatakan jika, hal tersebut tidak perlu dilakukan.

“Sebetulnya tidak perlu dilakukan, sebab aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Miyadi. 

Lebih lanjut menurut Miyadi, terkait hal tersebut tinggal Aparat Penegak Hukum (APH) pelaksana Pemilu mau bergerak atau tidak. 

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochamad Sudarsono mengatakan jika ASN tidak boleh ikut serta dalam tim dan pelaksana kampanye. Begitu juga tim pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. 

“ASN harus Netral, sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 2017 tentang Pemilu,” ujar Sudarsono. 

Lebih lanjut Nonok mengatakan jika adanya kabar tentang ASN diundang rapat lalu diminta memenangkan calon tertentu, maka akan menjadi informasi awal untuk didalami, sebagaimana mekanisme yang ada. 

“Sebelumnya kami juga sudah mengirim himbauan netralitas bagi ASN di Tuban. Kita juga siap menerima laporan dari masyarakat," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan dalam UU No. 7 2017 pasal 494. Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

[Nur/Ali]