Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Polres Tuban telah mengamankan 25 orang yang diduga adalah anggota gangster. Inilah hukuman yang akan diterima para anggota gangster.
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto untuk proses hukum bagi 25 orang yang diduga adalah anggota gangster akan memiliki proses yang berbeda.
Bagi anggota yang sudah dewasa nantinya akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tentunya untuk proses hukum bagi yang sudah dewasa atau 17 tahun ke atas, yang jelas akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Rianto kepada blokTuban.com, Selasa (16/1/2023).
Rianto juga membeberkan kalau terduga anggota gangster yang sudah dewasa, dapat dikenakan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Bagi yang sudah dewasa kita sangkakan dengan Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” imbuhnya.
Namun, proses hukum akan ada perlakuan berbeda bagi para anggota gangster yang masih di bawah umur nantinya. Menurut Rianto mereka akan diperlakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk anak.
“Jika memang nanti anak-anak ini terbukti mereka akan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan diperlakukan sesuai perundangan yang berlaku,” bebernya.
Disinggung apakah nanti anak-anak ini akan dikembalikan ke orangtuanya, mantan Kapolsek Jenu ini mengatakan jika hal tersebut bisa saja terjadi, dan hal tersebut dinamakan diversi.
Selain itu, nantinya untuk proses hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur untuk prosesnya akan dipercepat.
“Sesuai dengan Peradilan Anak harus dipercepat berkasnya. Keputusannya mungkin dikembalikan ke orang tuanya,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan 25 anak yang diamankan Polres Tuban pada Senin (15/1/2024) malam rata-rata berusia kisaran 20 tahun ke bawah. Serta, ada satu anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang turut diamankan.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus yang meresahkan warga Tuban itu. [Nur/Ali]