Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Nardi pelaku lain dalam kasus pembacokan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah menyerahkan diri ke polisi.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto bahwa Nardi merupakan adik kandung dari Jano. Dia diajak oleh Jano menghabisi nyawa Sekdes Sidonganti, karena korban berselingkuh dengan istri Jano.
"Nardi diajak oleh Jano sebagai saudaranya. Tidak ada dendam pribadi. Semua rencana Jano yang memilikinya," kata Iptu Rianto dalam pres rilis di Mapolres Tuban, Minggu (19/11/2023).
Rianto menambahkan, bahwa berdasarkan penelusuran petugas Nardi berperan sebagai informan Jano. Waktu itu, Nardi mengendarai motor Vario sendirian dan memberikan informasi ke Jano tentang posisi korban.
Sebagai informan, Nardi juga memukul korban setelah terjatuh ditabrak Jano menggunakan sebatang kayu. Setelah itu, nyawa korban tak tertolong setelah dihabisi Jano.
Atas tindak kriminal yang dilakukan oleh kedua pelaku, maka dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," bebernya. [Sav/Ali]