Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil koplo di Kabupaten Tuban. Salah satu dari pengedar tersebut masih di bawah umur atau berusia 17 tahun, Jumat (20/10/2023).
Pengakuan pengedar saat diperiksa petugas di ruang Resnarkoba Polres Tuban, pil koplo didapat dari daerah Pasuruan, Jawa Timur melalui sistem Cash On Delivery (COD). Lalu, pengedar menjual ke pembeli dengan sistem yang sama.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, dua pengedar pil koplo yang diringkus berinisial GN dan SM yang beralamat Kecamatan Kerek di tengah persawahan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Tuban saat melakukan COD.
"TKP penangkapan dua pengedar di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Tuban," ujar AKP Teguh kepada blokTuban.com.
Selain tersangka, petugas Resnarkoba Polres Tuban juga mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 980 butir dan uang Rp80 ribu hasil penjualan 2 tik pil koplo (1 tik = 10 butir). Sebelum ditangkap, pengedar sempat menjual 20 butir pil koplo ke pembeli.
Keterangan tersangka, pil koplo diedarkan sistem COD di wilayah Kerek, Tambakboyo, dan Singgahan Tuban.
"Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan," katanya.
Setelah penangkapan kedua pengedar, petugas masih mengembangkan kasus pil koplo di Tuban. AKP Teguh meminta partisipasi dan kersajasama dari masyarakat jika mengetahui peredaran narkoba untuk melaporkannya ke petugas untuk bisa segera ditindaklanjuti. [Ali/Dwi]