Polres Tuban Terima Laporan KDRT, Korbannya Ibu Rumah Tangga Asal Jenu

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban telah menerima laporan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (7/10/2023) lalu. Pelapor atau korban dari KDRT yaitu seorang ibu rumah tanggal asal Kecamatan Jenu berinisial M.

M melaporkan suaminya sendiri berinisial R ke polisi. Sebab, ia menerima KDRT dan kabar yang diterima blokTuban.com korban dipukul R di bagian wajahnya. Bekas pukulan di wajah M itulah yang menjadi bukti pelaporan.

Sementara ini, M sudah dimintai keterangan oleh polisi. Sedangkan R belum dijadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan. Kepala Urusan Pembinaan Kriminal (Kaur) Bin Ops) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto membenarkan adanya laporan KDRT dari Kecamatan Jenu.

"Saat ini kasus KDRT yang diduga dilakukan R kepada M masih proses lidik," ujar Iptu Edi, Selasa (10/10/2023).

Pelaku KDRT sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dengan denda 15 juta rupiah. [Ali/Dwi]