Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Narkoba masih menjadi momok serius di Kabupaten Tuban. Setidaknya ada empat kecamatan di Tuban yang diobok-obok belasan pengedar narkoba.
Dalam waktu satu bulan (bulan Agustus) di Kabupaten Tuban terdapat 12 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tuban, Selasa (5/09/2023)
Dari 12 kasus tersebut Satresnarkoba mengamankan tersangka sebanyak 12 orang laki-laki, dengan barang bukti berupa 4,51 gram Sabu, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen dan 14.565 butir Pil double L.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi dalam konferensi pers mengatakan jika untuk lokasi kejadian berada di wilayah Tuban Kota, Palang, Jatirogo, dan Plumpang.
"Lokasi kejadiannya ada di Tuban Kota, Palang, Jatirogo, dan Plumpang," ujar Kompol Palma Fitria Fahlevi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan jika dari 12 orang pengedar yang diamankan, 3 diantaranya adalah seorang residivis kasus yang sama.
"Diantara 12 orang ini 3 diantaranya adalah seorang residivis ," ujar AKP Teguh Triyo Handoko
Disingging dari mana barang haram ini didapatkan Teguh menjelaskan, jika barang-barang ini didapatkan dari berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.
Dari hasil ungkap tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih ditahan di sel Polres Tuban.
Saat ini 12 orang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.
Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliar ditambah 1/3. [Nur/Ali]