Judi Online Tuban Jaringan Hong Kong Terbongkar, Bandar dan Pengecer Terancam 10 Tahun

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Praktik judi jenis togel online di Kabupaten Tuban dibongkar oleh petugas Satreskrim Polres Tuban. Judi online tersebut memiliki jaringan bandar internasional di Australia, Singapura, dan Hong Kong, Sabtu (2/9/2023).   

Ada dua pelaku yang kini mendekam di sel Mapolres Tuban. MC (34) selaku bandar ditangkap di wilayah Mojokerto sempat bersembunyi di kebun tebu. Lainnya, S (47) selaku pengecer warga Desa Mergoasri, Kecamatan Singgahan, Tuban. 

Terbongkarnya judi jaringan internasional ini berkat laporan dari masyarakat. Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Tomy Prambana, mengatakan rumah S menjadi lokasi judi togel tersebut. 

Anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan masuk ke rumah tersebut.  Hasilnya, petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel yang kemudian dilakukan penangkapan. 

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi. Ternyata benar di lokasi itu ada praktik perjudian," ungkap Tomy Prambana pada 29 Agustus 2023 dikutip blokTuban.com. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. 

"Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Keterangan tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10% dari omzet yang diperoleh melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga. 

"Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan," terangnya. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 handphone, 3 buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, serta 1 kartu ATM Bank BRI.[Ali]