Bapak Tiri di Tuban, Terdakawa Pencabulan Anaknya Divonis Lebih Rendah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

 

blokTuban.com - Seorang ayah tiri di Kabupaten Tuban, Sutrisno divonis 12 tahun penjara. Bapak biadab itu dipenjara terkait kasus kekerasan sesksual atau pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

 

Perbuatan Sutrisno sudah tidak manusiawi, jahat dan keji. Sutrisno yang seharusnya jadi pelindung anak perempuannya itu namun malah bertindak biadab yang menimbulkan derita fisik, sosial maupun psikologis terhadap korban.

 

"Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penajara," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi kepada blokTuban.com, Selasa (19/9/2023).

 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan biadab terhadap anak tirinya itu dilakukan Sutrisno setelah mengantarkan ibu korban ke pasar. Pencabulan dilakukan saat korban masih tidur. 

 

Baca Juga: 

Ayah Tiri di Tuban Tega Cabuli Anaknya, Korban Diancam Dibunuh Kalau Melapor

 

Bahkan lebih mengerinya lagi, korban yang masih duduk di bangku SMP itu tak hanya dilecehankan. Namun ia juga mendapat ancaman dari ayah tirinya akan dibunuh jika berani melapor ke ibu kandungnya maupun orang lain.[rof]