Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Suasana arena judi bola gelinding di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban kocar setelah didatangi petugas Unit Jatanras Polres Tuban. Penggerebekan tersebut setelah adanya aduan dari masyarakat, Minggu (8/10/2023).
Dari penggerebekan itu, satu orang terduga bandar judi di bawa polisi ke Mapolres Tuban. Orang tersebut berinisial M (62) yang merupakan warga setempat.
"Satu orang terduga bandar judi bola gelinding telah kami amankan di Mapolres Tuban," ungkap Kepala Urusan Pembinaan Kriminal (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto, di Tuban.
Selama penggerebekan di lokasi perjudian bola gelinding, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk papan bola adil, banner dengan tulisan angka, satu bola gelinding, dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan bola gelinding sejumlah 330 ribu rupiah.
“Tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat di sekitar lokasi perjudian bola gelinding agar memberitahu aparat kepolisian Polres Tuban atau Polsek setempat jika terdapat perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Jika ada perjudian, apapun jenisnya, tolong beritahu kami, karena perjudian dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan kami akan terus melakukan patroli," tutupnya. [Ali/Dwi]