Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Membawa mobil Toyota Avanza Veloz hitam, dengan nomor polisi L 1697 VK, mantan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein memasuki gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, sekitar pukul 12.45 WIB.
Usai tiba di kantor kejaksaan ia kemudian langsung memasuki kantor kejaksaan yang berada di Jalan Kartini No. 1 Tuban. Dari pantauan blokTuban.com, ia baru bisa keluar pada pukul 21.00 WIB. Noor Nahar berada di kantor Kejari Tuban selama 8 jam.
Ditemui blokTuban.com usai keluar dari pemeriksaan, Noor Nahar enggan berkomentar terkait apa yang terjadi selama 8 jam di dalam kantor kejari.
"No coment," ujar Noor Nahar.
Disinggung apakah tidak capek selama 8 jam berada di kantor Kejari Tuban menurutnya ada bermacam-macam hal yang ia lakukan saat di dalam kantor Kejari.
"Ya gak, kan bermacam-macam," imbuhnya sambil bergegas memasuki mobil.
Usai Noor Nahar meninggalkan lokasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya pun menyusul keluar.
Ditemui Armen mengatakan jika pemanggilan mantan Wakil Bupati Tuban ini terkait klarifikasi.
Namun, ia tak membeberkan secara gamblang apa yang diklarifikasi oleh Noor Nahar.
"Klarifikasi, bisa Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)," ujaranya.
Disinggung apakah adanya klarifikasi terkait dua hal tersebut Armen dengan tegas menjawab hanya satu kasus, karena tak bisa dalam satu hari langsung dua kasus.
Ketika wartawan media online ini mencoba menegaskan lagi, apakah terkait klarifikasi APMD, Armen menjawab jika APMD Noor Nahar sudah tidak menjabat lagi.
"Kalau APMD ia sudah tak menjabat lagi," pungkasnya. [Nur/Ali]