Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Petugas Satresnarkoba Polres Tuban menggrebek rumah warga di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wib. Ditemukan 1.300 butir pil dobel L milik FAH (26) warga setempat.
FAH beserta barang bukti pil doble L langsung dibawa ke Mapolres Tuban. Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Dobel L.
"Saat penangkapan, terduga pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan bahkan pasrah. Kemudian, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan serta kemanfaatan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kemampuan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dapat melanggar Undang-undang Kesehatan.
"Dalam Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Junto Pasal 145 ayat(1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tutupnya. [Ali/Dwi]