Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Belakangan manusia silver kerap terlihat mengamen di beberapa simpang lampu merah di Kabupaten Tuban. Mengamen dengan cara baru ini terbilang unik, sebab dari ujung rambut sampai kaki dicat warna silver.
Manusia silver menurut Satpol PP dan Damkar Tuban masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014, yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2020, tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat keberadaan manusia silver harus ditertibkan.
Tak hanya manusia silver, Perda tersebut juga mengatur penertiban pengamen, pengemis, anak punk, dan problem PMKS lainnya di Kabupaten Tuban.
Penertiban manusia silver terbaru pada Sabtu (3/6/2023) siang di Perempatan Bogorejo utara SMPN 4 Tuban. Manusia silver tersebut berinisial HD (40 th) asal Dapuan Baru Surabaya.
Artikel Lainnya:
- 8 Kecamatan di Kabupaten Tuban Rawan Kekeringan, Warganya Diimbau Hemat Air
- Alasan Nyelameti dengan Kembang Setaman yang Melekat Bagi Nelayan Tuban
Keterangan dari Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi bahwa penertiban PMKS tersebut sebenarnya telah dilakukan di sejumlah titik persimpangan jalan yang lain, seperti persimpangan Polres Tuban dan persimpangan Karangwaru, Tuban.
Namun, ketika mengetahui petugas datang anak punk dan pengamen yang berada di titik tersebut langsung melarikan diri.
"Ada beberapa titik yang bisa ditertibkan dan ada juga yang kabur, seperti pengamen di perempatan Karangwaru dan perempatan Polres yang mengetahui adanya petugas langsung kabur," kata Gunadi.
Mantan Kadishub Tuban ini menambahkan, manusia silver hasil dari penertiban akhir pekan tersebut langsung diserahkan kepada Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Diketahui, HD mendapatkan uang hasil mengamen sebesar Rp144 ribu selama 3 jam. Sebelum diciduk petugas, ia sempat bersembunyi di balik pagar sekolah dan akhirnya dibawa petugas setelah terlihat sepeda motornya.
Diharapkan Gunadi, penertiban problem PMKS di Tuban menjadi tanggungjawab bersama. Sebab, selain berbahaya bagi pengguna jalan juga membahayakan diri dari PMKS tersebut. Bagi yang mengetahui keberadaan PMKS harap menghubungi di nomor (0356) 321003. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS