Viral Plat Nomor Berlaku hingga Tahun 2031, Begini Reaksi Satlantas Polres Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Viral di media sosial Tuban, foto seorang ibu-ibu menggunakan sepeda motor dengan Plat nomor S, yang berlaku hingga tahun 2031.

Namun, Apakah benar ada sebuah plat nomor yang berlaku hingga 8 tahun mendatang. Menanggapi hal tersebut, KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso mengungkapkan bahwa tak ada plat nomor yang berlaku hingga tahun 2031.

"Tidak ada plat nomor berlaku hingga tahun 2031 maksimal di tahun 2023 ini hingga tahun 2028," ujar KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso, kepada blokTuban.com, Sabtu (3/06/2023). 

Pria yang akrab disapa Sampir ini menambahkan, bahwa merubah plat nomor merupakan sebuah tindakan yang dilarang dalam Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ) Tahun 2009.

Bagi para pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Artikel Terkait:

- 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah

- Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Tuban, 2 Masih di Bawah Umur

Disinggung apakah nantinya akan ada teguran atau penilangan kepada pengendara tersebut, sampai saat ini Satlantas Polres Tuban belum mengetahui keberadaannya ibu-ibu tersebut. Hal ini menjadikan Satlantas Polres Tuban belum bisa mengambil tindakan. 

"Kita juga belum tahu orang mana itu," imbuhnya. 

Selanjutnya, Sampir menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa serta sebelum berkendara agar pengendara melengkapi surat-surat. 

"Gunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai spek, dan selalu tertib sebab di jalan keselamatan adalah kebutuhan kita bersama," tutupnya.

Sebagai Informasi tambahan dalam foto yang viral di media sosial ini, terlihat ibu-ibu tersebut sedang menunggu lampu merah. Diperkirakan berada di perempatan Polres Tuban dan belum diketahui apakah foto ini merupakan foto lama yang diviralkan atau foto baru. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS