Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Tuban, 2 Masih di Bawah Umur

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com – Dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2023 yang dilaksanakanp selama selama 12 hari sejak tanggal 15 hingga 26 mei 2023 Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 9 kasus, Selasa (30/05/2023). 

Dalam operasi Sikat Semeru 2023 ini juga polres Tuban sudah melebihi target yang dibebankan, yaitu sebanyak 7 kasus.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, bahwa 9 kasus diantaranya yaitu 7 kasus yang menjadi target operasi dan 2 kasus non target operasi. Dengan perincian terdapat 4 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 2 kasus senjata tajam (sajam) yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dalam pengungkapan tersebut kita amankan sebanyak 14 tersangka, 2 diantaranya anak dibawah umur," ucap AKBP Suryono saat press release, Selasa (30/05/2023). 

Kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama terjadi di wilayah kecamatan Plumpang, dengan tersangka K (44) yang merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama. 

Yang kedua terjadi di Kecamatan Palang, dengan tersangka J (39), yang ketiga pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kecamatan Tuban dengan tersangka AJS (26) dan yang keempat yang terjadi di kecamatan Tambakboyo dengan tersangka S (36).

Selanjutnya terdapat 3 pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan Widang. Dengan pelaku berinisial H (30) warga Kabupaten Bangkalan, H (45) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang serta FCP warga Tuban.

Selain itu Polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 orang terdiri atas 5 orang dewasa dan 2 orang ABH.

Sementata itu Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, menambahkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan sajam tersebut hasil dari pembelian melalui online.

"Mereka mendapatkan senjata dengan cara membelinya secara online," imbuhnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota ini juga menambahkan bahwa untuk pelaku yang masih di bawah umur ini, akan ada penanganan khusus terkait sistem peradilan anak yang berlaku. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS