Apa Saja yang Perlu Disiapkan Saat Membuat KTP? Simak Penjelasan Disdukcapil Tuban Berikut

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah menginjak umur 17 tahun, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah sebuah hal yang penting.

Pembuatan E-KTP terasa sangat penting karena nantinya dengan adanya e-ktp dapat mempermudah jika seseorang hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja sih, syarat untuk membuat e-ktp di Kabupaten Tuban?.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa ada dua sarat saja untuk membuat E-KTP.

“Ada dua sarat untuk membuat E-KTP di Tuban,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Dua syarat untuk membuat KTP baru yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Dan yang kedua yaitu membawa Kartu Keluarga terbaru.

Setelah itu kita tinggal datang di kantor kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tuban untuk pengajuan.

Selain di Kecamatan mengurus dokumen penting kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang pembuatan E-KTP cukup di Kaecamatan dan MPP,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, menurut Ubaid sapaan akrabnya dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS