PNS Korupsi Setengah Miliar di Tuban Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Reporter: Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban  Kabupaten Tuban, yang melakukan tindak pidana korupsi setengah milyar rupiah, dengan  menyalahgunakan dana honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban pada, Tahun Anggaran 2021 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada (16/12/2022).

Manurut Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menuturkan terdakwa atas nama Hanany yang menjabat sebagai bendahara, pada  bulan September 2021 melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang. Seharusnya setiap orangnya menerima Rp100.000, dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima setiap orangnya Rp50.000, ternyata oleh tersangka uang tersebut tidak disalurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD.

“Pelaku menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai bendahara dinas untuk melakukan korupsi PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban,” katanya pada Senin (9/01/2023).

Pada sidang penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Hanany Ika Prasetya (38) dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua.

JPU menjatuhkan pidana terhadap Hanany dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“JPU menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000,” tambahnya.

Tak hanya itu akibat perbuatannya JPU juga menghukum Hanany untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara/ Daerah, sejumlah Rp564.789.458, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Lantas pada 16 Desember 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara 3 Tahun dan denda Rp150.000.000 dengan subsider 6 bulan. Serta harus mengganti UP sejumlah Rp564.789.458 dengan subsidair 8 bulan.

“Dalam putusan ini terdakwa menerima hasil sidang putusan perkara tindak pidana korupsi ini,” tandasnya.

Menurut Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, dalam tahun 2022 Kejaksaan Negri Tuban menyelesaikan 2 kasus korupsi  yang pertama kejadian pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan yang kedua honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban.

“Tahun 2022 kami menyelesaikan 2 kasus korupsi,” ujarnya.[Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS