PNS Korupsi Setengah Miliar di Tuban Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Kabupaten Tuban, yang melakukan tindak pidana korupsi setengah milyar rupiah, dengan menyalahgunakan dana honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban pada, Tahun Anggaran 2021 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada (16/12/2022).