Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Petugas dari Satlantas Polres Tuban, berhasil mengamankan puluhan sepeda motor, pada saat melakukan razia di malam pergantian tahun baru, Selasa (3/1/2023).
Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso, mengungkapkan jika hal tersebut, dilakukan oleh petugas lantaran pemilik kendaran kedapatan menggunakan kenalpot yang tidak sesuai standar atau kenalpot brong.
Dimana hal tersebut, dilarang oleh Pihak Kepolisian, lantaran dinilai dapat menganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan atau masyarakat lain.
baca juga: 43 Motor Kenalpot Brong Kena Razia Malam Tahun Baru di Tuban, Boleh Diambil dengan Syarat Ini
“Pada saat pergantian malam tahun baru kemarin, yang berhasil diamankan sebanyak 45 sepeda motor,” terangnya kepada blokTuban.com.
Kendati sudah banyak peringatan yang dilakukan oleh petugas, namun masih ada saja masyarakat yang menggunakan kenalpot yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI) tersebut, sehingga terpaksa diamankan oleh petugas yang berada di lapangan.
Menurut Sampir, sapaan akrabnya, jika rata-rata pengendara yang terjaring razia tersebut, merupakan kalangan anak muda, yang berusia sekitar 19-28 tahun. Setelah berhasil mengamankan sejumlah kenalpot brong, nantinya petugas rencananya akan membuat tugu dari kenalpot tersebut.
baca juga: 5 Kasus Korupsi Dana Desa di Tuban Tahun 2022 Belum Tuntas
“Pengendara yang diamankan oleh petugas berusia 19 sampai 28 tahun,” sambungnya.
Seperti diketahui, jika sebelumnya Petugas dari Satlantas Polres Tuban juga berhasil membuat patung kuda jingkrak, dari hasil razia kenalpot brong. Sehinga terkumpul sebanyak kurang lebih 230 kenalpot.
Hal tersebut, dilakukan agar kenalpot yang sudah menumpuk tidak terbuang sia-sia. Disamping itu, juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, jika kenalpot brong tidak diperkenankan untuk digunakan. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS