Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Pelakunya 2 kakek yang tega mencabuli berulang kali korbannya siswi SD yang masih berusia 11 tahun (SA).
2 kakek yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban itu, berinisial S (68) dan J (60). Mereka ditangkap karena mencabuli korban berulang kali di lokasi yang berbeda.
Keterangan dari Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta kepada media, mengatakan korban pencabulan yang kasusnya terungkap di awal 2023 berasal dari Kecamatan Jatirogo.
"Korban masih duduk di bangku kelas 3 SD," jelas Kasatreskrim.
Gananta menambahkan, bahwa kedua kakek bejat itu digerebek warga karena menimbulkan kecurigaan telah mencabuli korban di toilet bank perkreditan desa setempat.
"Usai digerebek warga, keduanya diserahkan ke petugas," jelasnya.
Baca juga:
Menangis dan Peluk Ibunya Usai Ngaji di TPQ, Anak di Tuban DiCabuli Gurunya Selama Dua Tahun
Kedua kakek yang kini berstatus pelaku kejahatan seksual terancam 5 tahun penjara dijerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kakek J mengaku kepada petugas sudah 4 kali mencabuli korban. Sedangkan S mengaku sudah menjadikan korban budak nafsunya sebanyak 6 kali.
"Kedua kakek ini mengiming-imingi korban uang, lalu dicabuli," tandasnya.
Sebagai informasi, bagi keluarga korban kekerasan perempuan dan anak atau bagi yang mengetahui adanya korban pencabulan bisa melaporkan agar mendapat pendampingan dari LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban secara gratis. Dengan menghubungi nomor 0813 3042 3718 (Warti). [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS