Sepanjang 2022 Kasus Narkoba di Lamongan Meningkat, tapi Jumlah Pelaku Lebih Sedikit

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kasus narkoba dan kriminalitas di Kabupaten Lamongan melonjak sepanjang tahun 2022. Meskipun naik, namun jumlah tersangkanya lebih sedikit dibanding dengan tahun 2021. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam pres rilis di Mapolres Lamongan. Polres Lamongan membuka data kasus narkoba di Lamongan naik 8,53 persen, yakni dari yang di tahun 2021 lalu ada 82 perkara narkoba, kini di tahun 2022 ada 89 perkara.

“Tapi untuk tersangka kasus narkoba, pada tahun 2021 lalu ada 105 orang, yakni 99 laki-laki dan 6 perempuan. Sedangkan selama tahun 2022 kali ini, ada 93 orang tersangka yang terdiri dari 89 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar AKBP Yakhob, Sabtu (31/12/2022).

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti perkara narkoba yang disita yakni, 83,81 gram sabu-sabu, 249,67 gram ganja, 13.023 butir pil dobel L, 2.090 butir pil Trihexyphenidyl, 700 butir pil karnopen dan 148 pil G tanpa merk.

Baca juga:

9 Rekomendasi Wisata Alam Terbaik di Lamongan 

Dalam jumpa pers akhir tahun itu, Kapolres juga menyampaikan hasil Ops Cipta Kondisi jelang natal dan tahun baru 2023 yang digelar selama 17 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 22 Desember 2022. Seperti miras dengan total 1.901,6 liter terdiri dari toak 1421,1 liter, arak 434 liter, bir 27,93 liter, Guinnes 8,765 liter, anggur merah 4,34 liter, dan anggur kolesom 4,96 liter.

Sedangkan sepanjang tahun 2022, angka kriminalitas di Lamongan sebanyak 686 perkara lebih banyak dibanding dengan tahun 2021 sebanyak 611 perkara. Dapat dikatakan ada selisih 75 perkara atau naik 12,27 persen dari periode sebelumnya.

“Selama tahun 2021, tindak pidana yang dilaporkan ada 529 perkara, yang diselesaikan ada 429 perkara, dengan jumlah tersangka 405 orang. Sedangkan selama tahun 2022 inu ada 597 tindak pidana yang dilaporkan, 552 yang diselesaikan, dengan jumlah tersangka 518 orang,” paparnya.

Kriminalitas di Kabupaten Lamongan sendir didominasi oleh kasus curanmor, yakni 141 perkara dan 41 tersangka. Disusul oleh kasus penipuan berjumlah 104 perkara dan 92 tersangka.

“Diikuti Curat (pencurian dengan pemberatan) yang berjumlah 61 perkara, dengan jumlah tersangka 41 orang. Seperti adanya kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di 4 TKP,” pungkas Kapolres Lamongan. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS