Reporter : Ali Imron
blokTuban.com : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban resmi dilaunching di salah satu resto di Jalan Basuki Rahmat Tuban, Jumat (16/12/2022). Upaya ini salah satu langkah antisipasi terjadinya pelanggaran politik uang, yang unsurnya susah untuk dibuktikan.
Keberadaan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu ini dapat terbangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing kelembagaan.
Sullamul Hadi, Ketua Bawaslu Tuban tidak menginginkan peserta pemilu 2024 maupun masyarakat melakukan pelanggaran pemilu. Jika dirasa ada yang kurang paham, Sentra Gakkumdu yang berkantor bersama di Bawaslu di Jalan Pramuka siap melayani penuh.
"Kami tidak berharap masyarakat dan peserta Pemilu berurusan dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Tuban. Setelah launching, kami akan gencar sosialisasi agar peserta Pemilu dan masyarakat tidak ada pelanggaran pidana," ujar Gus Hadi sapaan akrabnya kepada blokTuban.com.
Mantan aktifis PMII itu, menegaskan bahwa hadirnya Sentra Gakkumdu lebih mengedepankan pencegahan daripada menindak pelanggaran. Di mana pelanggaran yang sulit dibuktikan unsurnya yaitu politik uang. Tim Gakkumdu jika mendapatkan laporan, maka akan bertindak cepat agar unsur-unsur pelanggarannya tidak menguap atau hilang.
Baca berita terkait:
KPU Tuban Lakukan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024
"Agar politik uang pada Pemilu 2024 tidak terjadi, maka kami akan terjun langsung ke masyarakat. Mohon kerjasanya semua pihak agar kondusifitas Tuban selama pemilu terus terjaga," katanya.
Disambung Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, berfungsi memetakan potensi kerawanan dan melakukan pengamanan selama tahapan pemilu berlangsung. Pengawasan ditingkatkan saat masa kampanye di tahun 2023 dan pencoblosan tahun 2024.
"Kami juga tegaskan bahwa anggota Polri tidak perlu diragukan lagi netralitasnya dalam Pemilu. Ada banyak larangan anggota Polri selama Pemilu," sambung Kompol Palma.
Diantaranya larangan bagi anggota Polri selama Pemilu, yaitu ikut mendeklarasikan bakal calon kepala, wakil kepala, atau calon legislatif, menggunakan, memasang atribut bergambar dan bertuliskan parpol caleg. Anggota Polri juga dilarang jadi pembicara pada kegiatan deklrasi ràpat, kampanye, kecuali ada surat perintah.
Anggota Polri khususnya di Polres Tuban dilarang menyebarluaskan foto calon di media maintrem dan sosial media. Dilarang foto bersama calon. Dilarang memberi dukungan politik. Dilarang jadi pengurus atau timses calon. Dilarang menggunakan kewenangan tindakan untuk keuntungan atau merugikan calon. Dilarang beri fasilitas dinas dan pribadi kepada calon dan timses selama kampanye.
Dilarang ikut kampanye hitam dan golput, dan dilarang jadi panitia pemilu serta campur tangan menentukan peserta pemilu.
"Kami mohon jika ada anggota Polres Tuban yang melanggar untuk diingatkan. Jika tidak diindahkan, dimohon disampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti. Secara umum jenis pelanggaran ada dua yaitu kode etik dan tindak pidana," pintanya.
Sentra Gakkumdu dapat berjalan padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi putusan pengadilan. Sebagai bagian Gakkumdu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro dalam kesempatan itu, menambahkan bahwa dasar hukum Pemilu sudah sah. Begitupula dalam penanganan pelanggarannya sudah diatur dalam regulasi.
"Launching Gakkumdu Tuban ini menindaklanjuti Gakkumdu provinsi yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu," bebernya.
Launching yang ditandai dengan pemukulan gong dan penandatangan komitmen, dihadiri oleh Bupati Tuban diwakili Kepala Bakesbangpol, Kapolres diwakili Wakapolres, Kejari diwakili Kasi Intel, KPU, DPRD, Forkopimda Tuban, jajaran partai politik, jajaran Sentra Gakkumdu, serta tamu undangan. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS