Terdampak Kenaikan BBM, Pajak Ojol dan Angkutan Umum Dibebaskan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non subsidi, sejak awal bulan lalu sangat berdampak bagi masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja sebagai penyedia jasa transportasi. 

Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengalokasikan subsidi, dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada ojek online (Ojol) maupun pelaku usaha angkutan umum, bernopol Jatim. 

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka pemilik kendaraan harus mendaftarkan kendaraan ke Samsat setempat, Selasa (27/9/2022).

"Untuk angkot dan Ojol pajaknya 100% dibebaskan, jadi untuk seluruh driver Ojol dan angkot barangkali ada yang belum terkonfirmasi. Segera ke Samsat atau UPT Bapenda di sini," paparnya saat dimintai keterangan. 

Baca juga :

- Satu Pegawai Pajak Tuban Hasil Tes Urinenya Positif, Begini Kata BNNK

Dear Ojol dan Angkutan Umum Tuban, Segera Daftar Pajak Kendaraan Nol Rupiah

Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Desa Maibit Tuban Tak Menyangka Dapat Hadiah Umroh

Kebijakan ini sendiri, berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang. Selain itu, khusus untuk Ojol pemerintah telah memberikan program spesial, yaitu pelatihan self defense. Program tersebut, dilakukan dengan tujuan agar para Ojol, khususnya wanita agar bisa melindungi diri, apabila bekerja pada saat malam hari. 

"Saya komunikasi dengan mereka cukup intensif, maka ada program self defense. Ini secara khusus bagaimana melindungi diri mereka," jelasnya. 

Lebih lanjut, bantuan ini sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Jatim.

Untuk diketahui, untuk menjalankan program pelindung sosial, maka Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp257 milyar. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS