Rencana akan Menikah, Pasangan Kekasih di Tuban Ini Kepergok Polisi Saat Jual Sabu

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan, harus rela menerima kenyataan bahwa kisah cinta mereka tak semulus apa yang dibayangkan. Pasangan tersebut justru menjual sabu dan langsung dibekuk petugas Resnarkoba Polres Tuban.

Keduanya berinisial MINS (25), pria asal Kelurahan Sidorejo, Tuban dan kekasihnya SYA (25), perempuan asal Kecamatan Tuban. Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di tepi jalan umum Desa Sugiharjo pada, Rabu (31/8/2022). 

Dalam penangkapan tersebut, petugas Resnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 0,3 gram barang bukti sabu.

“Kami mengamankan pasangan ini di tepi jalan umum Desa sugiharjo saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ucap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban, IPTU Rukandar, usai Konfrensi Pers, Minggu (11/9/2022). 

Baca juga :

- Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu

Bekas Stasiun Kereta Api di Tuban Jadi Lokasi Sabung Ayam, Nilai Taruhannya Rp200 Ribu

Pencurian Motor di Tuban, Korban Kejar Pelaku hingga Terjatuh Lalu Telepon Polisi

IPTU Rukandar menambahkan, penangkapan pelaku ini dilatarbelakangi karena ada keresahan dari masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Usai mendapat laporan, petugas Resnarkoba melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi.

Kendati barang bukti yang diamankan sangat minim, kedua sepasang kekasih ini tidak akan mendapatkan Restorative Justice. Dikarenakan kedua orang ini merupakan residivis pil LL (doble LL) dan telah dihukum selama 2 tahun dan statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.  

“Walaupun barang bukti minim mereka tidak akan mendapatkan Restorative Justice karena mereka berstatus bebas bersarat,” tambahnya

Mereka menjual sabu mereka dengan istilah paket hemat dengan harga Rp400.000. Saat ditanya faktor penyebab kedua pasangan kekasih ini mengatakan bahwa sudah kecanduan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo 132 (1), 112 (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS