Ada 36 Tambang Legal di Tuban, Hanya 29 Pengusaha Taat Bayar Pajak

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tambang batu gamping/kapur di Kabupaten sejak menjadi isu seksi yang diperbincangkan. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto mengatakan, 36 tambang yang tercatat izinnya di Pemkab ada yang atas nama perorangan dan perusahaan. Data tersebut terupdate per Desember 2019.

Dari 36 pemegang ijin tersebut, diketahui hanya 29 pengusaha tambang yang rajin membayar upeti/pajak ke daerah di tahun 2019. Hal itu diungkap Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin kepada blokTuban.com, Rabu (29/1/2020).

"Kurang lebih ada 29 pemilik tambang yang membayarkan pajak ke kami. Terbesar PT. Semen Indonesia dan PT. Solusi Bangun Indonesia," tutur Syamsul usai sidak gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP di tambang perbatasan Grabagan- Rengel.

Adapun realisasi pendapatan pajak batuan mineral bukan logam di 2019, kisaran 95 miliar rupiah dari target 65 miliar rupiah. Kelebihan target ini, karena di triwulan ke-4 2019 ada peralihan pajak baru mulai Oktober sampai Desember.

Dalam keputusan Gubernur per 9 September 2019 itu, ada klausul pajak baru berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sehingga penerimaan pajak daerah kelebihan target 30 miliar rupiah.

Untuk beberapa jenis pajak mineral bukan logam yang naik, mulai batu gamping, clay, dan pasir kuarsa. Secara otomatis di tahun 2020 ini ada target kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemkab.

"Di APBD tertulis 180 miliar rupiah," imbuhnya.

Lebih dari itu, di tahun 2020 ini tercatat lima izin tambang berakhir. Mulai dari PT. Holcim Indonesia. Perusahaan semen yang kini berganti nama PT. Solusi Bangun Indonesia atau cucu PT. Semen Indonesia izinnya tambang clay di Desa Mliwang, Kerek.

Izin tambang seluas 69,4998 hektare ini, i terbit pada 11 Mei 2011 dan berakhir pada 3 September 2020. Izin tersebut berlaku selama 10 tahun.

Sama dengan Holcim, izin tambang batu gampung PT. Pentawira juga bakal habis tahun ini. Izin batu gamping di Desa Menyuyur, Grabagan seluas 4,64 hektare hanya berlaku 4 tahun. Terbit pada 27 Desember 2016 dan berakhir pada 27 Desember 2020.

Izin batu gamping milik PT. Batu Harang Energi Muhtar juga habis tahun ini. Tambangnya PT ini terletak di Desa Menyuyur Grabagan seluas 4,213 hektare. Durasi ijin 6 tahun terbit sejak 10 April 2014 dan berakhir pada 10 April 2020.

Selanjutnya izin tambang perorangan atas nama Sri Waningsih. Izin ini menjadi temuan petugas saat sidak di tambang ilegal hari ini. Papan izin tambang 1 hektare ini dipasang di tengah di antara tambang legal dan ilegal. Terbit pada 26 Februari 2018 dan berakhir 28 Februari 2020.

Terakhir juga izin perorangan atas nama Gihami. Izin tambang clay di Desa Latsari Bancar ini hanya seluas 0,96 hektare, terbit pada 24 Juli 2018 dan berakhir pada 24 Juli 2020. Masa berlaku izin hanya 2 tahun. [ali/ ito]