Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, yang membidangi Ekonomi dan Keuangan angkat bicara terkait persoalan dipangkasnya jatah pupuk bersubsidi di wilayah setempat, Kamis (23/1/2020).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Hartomo mengatakan, terkait pengurangan jatah pupuk bersubsidi itu Komisi III DPRD Tuban akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat dan distributor pupuk bersubsidi.
"Ya memang ada info bahwa kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban dikurangi sekitar 50 persen dari sebelumnya, tapi belum dari sumber yang jelas. Maka, bulan depan komisi III akan Raker dengan Dinas Pertanian dan para distributor pupuk bersubsidi," terang Hartomo saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Dia menambahkan, dalam kegiatan Raker itu nanti DPKP Kabupaten Tuban akan diminta untuk menjelaskan tentang pengurangan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2020. "Dalam Raker itu kita juga akan bahas bersama terkait bagaimana solusinya," tandas Politisi Partai Golkar tersebut.
Selanjutnya, Hartomo menegaskan Komisi III DPRD akan menunggu solusi yang diambil dari Raker nanti. Bila perlu Komisi III akan mengajukan ke Kementrian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi di Tuban.
Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban tahun 2020 dipangkas hingga sekitar 50 persen. Pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi itu tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Data yang dihimpun dari DPKP Kabupaten Tuban, jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 berjumlah 63.759 ton dengan rincian 28.112 ton pupuk Urea, 4.551 ton pupuk SP36, 21.450 ton pupuk NPK, 3.085 ton pupuk ZA dan 6.561 ton pupuk Organik.
Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 berjumlah 132.363 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 7.886 ton pupuk ZA, 31.591 ton pupuk Organik.[hud/ito]