Subsidi Solar Tetap Rp1.000 Per Liter di 2025, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun 2025, dengan fokus pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun 2025, dengan fokus pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tetap tidak berubah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sekitar 18,84 - 19,99 juta Kilo Liter (KL).
Pemerintah membuka kesempatan untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali, dengan periode pertama dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyaluran subsidi pupuk untuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Hijau Lestari di Desa Lembor, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram, Senin (3/5/2024).
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan sosialisasi mengenai penambahan alokasi ini di Surabaya, melibatkan petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian.
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengumumkan kemudahan dalam penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang memenuhi syarat, Sabtu (20/4/2024).
Pada tahun 2024, besaran kuota subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023.
Selama tahun 2024 ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.