Terbongkar! Modus Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Tuban: Gunakan 45 Barcode My Pertamina

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Polri berhasil mengungkap modus operandi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan harga nonsubsidi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), masing-masing di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Delapan tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, di Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. Mereka memanfaatkan 45 barcode aplikasi MyPertamina yang berbeda, semuanya tersimpan di ponsel milik tersangka BC.

"Pengambilan BBM dilakukan dengan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan menggunakan pompa dari tempat penyimpanan ke truk tangki," ungkap Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dan disiarkan langsung di instagram, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).  

Tersangka BC juga menyewakan lahannya seharga Rp1 juta per bulan kepada seseorang berinisial FRG untuk digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM. Selain BC, tersangka K dan J yang merupakan sopir dan kernet tangki PT Trisaka Adi Rajasa (TAR) berperan dalam distribusi ilegal solar ini.  

Di Karawang, para pelaku memiliki cara berbeda untuk mendapatkan solar subsidi. Mereka mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga melalui kantor pemerintahan desa. Surat tersebut digunakan untuk mengakses banyak barcode MyPertamina, yang kemudian dipakai untuk membeli dan mengangkut solar subsidi berulang kali.  

"Tersangka E membeli solar dari SPBU menggunakan berbagai barcode, lalu menampungnya di lokasi pangkalan pribadinya sebelum dijual dengan harga nonsubsidi," jelas Nunung.  

Tersangka lainnya, yakni LA, HB, S, dan AS, membeli dan mengangkut solar tanpa pembayaran tunai langsung. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, yang kini masih diselidiki lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU.

Dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan disparitas harga antara solar subsidi dan nonsubsidi. Harga solar subsidi ditetapkan Rp6.800 per liter, sedangkan mereka menjualnya dengan harga Rp8.600 per liter, meraup keuntungan besar secara ilegal.  

Sebanyak delapan tersangka telah ditangkap, terdiri dari tiga tersangka di Tuban berinisial BC, K, dan J, serta lima tersangka di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E. Dua orang lainnya, berinisial COM dan CRN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.  

Polri terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan peran SPBU dalam membantu praktik ilegal tersebut.

[Al/Rof]