Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi Diselundupkan dari Tuban ke area Jateng? Begini Kronologinya!

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Sebuah truk bermuatan 840 tabung gas elpiji 3 kg subsidi berhasil diamankan oleh Unit Intel Kodim 0811 Tuban di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah. 

Truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8205 HO yang dikendarai oleh Faridin (42), warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga akan mendistribusikan gas subsidi secara ilegal ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  

Informasi awal mengenai dugaan penyelundupan ini didapat dari laporan masyarakat Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Intel Kodim 0811 Tuban segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sejak Jumat, 28 Februari hingga Senin, 3 Maret 2025.  

Pada Selasa, 4 Maret 2025, anggota Unit Intel Kodim 0811 Tuban melakukan pengintaian dan membuntuti truk yang dicurigai membawa tabung gas subsidi hingga tiba di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah. 

Pukul 16.00 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di Jalan Sale, Kabupaten Rembang. Setelah diperiksa, ditemukan 840 tabung gas elpiji 3 kg yang siap dijual di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  

Truk beserta barang bukti kemudian dibawa ke Makodim 0811 Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tiba dengan aman pada pukul 18.30 WIB. 

Sopir truk, Faridin, mengungkapkan bahwa gas elpiji tersebut berasal dari rumah Erna, pemilik Agen Vanesa, yang berlokasi di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Tuban.

Penjualan gas elpiji subsidi ke wilayah Jawa Tengah diketahui dilakukan secara rutin, dengan pengiriman sekitar 480 tabung setiap minggunya.  

Saat ini, pemilik agen, Erna, sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Tuban sejak Oktober 2024 dalam kasus perselisihan harta gono-gini. Usaha penjualan gas elpiji subsidi dikendalikan oleh putrinya, Vanesa (18), yang baru lulus SMA.   

Pada pukul 19.00 WIB, barang bukti dibuka dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto, Kasdim Mayor Caj Sunarso, serta perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkab Tuban.  

Kodim 0811 Tuban memastikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam mencegah kelangkaan gas elpiji subsidi, terutama menjelang Idul Fitri. 

"Penjualan gas elpiji subsidi ke luar provinsi tanpa izin melanggar aturan dan dapat menyebabkan lonjakan harga serta kelangkaan pasokan di daerah asal," kata Dandim 0811 Tuban dalam rilisnya di Makodim, Rabu (5/3/2025). 

Saat ini, Unit Intel Kodim 0811 Tuban berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop dan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut terhadap pemilik agen LPG. 

"Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas," jelasnya. 

Pihak berwenang menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penyelewengan distribusi gas elpiji subsidi akan terus dilakukan guna menjaga kestabilan pasokan dan mencegah praktik penyelundupan di masa mendatang.

[Rof/Al]