
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Unit Intel Kodim 0811 Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 840 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Truk pengangkut gas subsidi tersebut dihentikan di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8205 HO dikendarai oleh Faridin (42), warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Tuban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, LPG tersebut berasal dari rumah Erna, pemilik Agen Vanesa di Desa Latsari.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan gas subsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel Kodim 0811 Tuban melakukan penyelidikan sejak Jumat (28/2) hingga Senin (3/3).
Hasilnya, pada Selasa (4/3), petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan truk yang membawa tabung LPG subsidi di Jalan Sale, Kabupaten Rembang.
Setelah diamankan, truk beserta barang bukti dibawa ke Makodim 0811 Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tiba dengan aman pada pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penjualan ilegal gas elpiji subsidi ini telah berlangsung secara rutin dengan pengiriman sekitar 480 tabung setiap minggunya.
Menanggapi keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan apresiasinya terhadap Kodim 0811 Tuban.
"Kami mengapresiasi Kodim 0811 Tuban atas penangkapan penyelundupan LPG ini. Penyelundupan LPG merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi pemerintah, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg dan memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar," ujar Ahad.
Lebih lanjut, Ahad menegaskan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap agen atau pangkalan resmi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan LPG bersubsidi tersebut.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published