Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kabar penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia telah menjadi buah bibir para pegawai honorer, tak terkecuali di Kabupaten Tuban.
Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (21/1/2020).
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo pernah menyatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun pelaksanaannya bertahap, tapi harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.
"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," papar Arif.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.
Menyikapi kabar ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKD SDM) Tuban, Nur Hasan mengaku belum menerima petunjuk dari pusat. Kendati demikian, jika honorer PNS ingin mengikuti perekrutan PPPK, maka studinya harus linier.
Misal yang sekarang bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, harus SI Komunikasi atau Pertanian.
"Betul itu sama dengan CPNS," tutur Nur Hasan kepada reporter blokTuban.com, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, Kabupaten Tuban saat ini kekurangan 3.000 guru PNS. Setiap bulannya, karena Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid harus menadatangani SK 50 guru pensiun.
Dilain sisi, ada 3.421 guru honorer yang tidak bisa angkat menjadi ASN karena terganjal moratorium guru. Harapan honorer yang usianya di atas 35 tahun hanya dengan mengikuti penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Data terakhir kita kekurangan 3.000 guru PNS," tutur Kadisdik Nur Khamid dalam hearing antara Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK) usia di atas 35, Komisi 4 DPRD, Kepala BKD SDM, dan Ketua PGRI Tuban di ruang paripurna waktu lalu.
Nur Khamid sangat prihatin dengan nasib honorer. Selain itu, ada 154 P3K yang saat ini belum tentu nasibnya, akibat belum jelas peraturan teknisnya. Belakangan ini P3K yang diekskusi, namun PPnya belum ada.
Honorer di Bumi Wali disarankan ikut P3K karena tinggal menunggu aturannya. Jika tetap mengejar CPNS persyaratannya tidak bisa, utamanya yang usianya lebih dari 35 tahun.
Jumlah keseluruhan GTT kurang lebih 2.804 orang, dan data ini terus bergerak. Untuk keseluruhan honorer ada 3.421, dan yang sudah di atas 35 tahun jumlahnya 580 orang. Khusus guru agama honorer mencapai 408 orang.
"GTT SD ada 1189 guru, dan 383 guru SMP," tutup pelatih gulat di Bumi Wali. [ali/ono]
Tenaga Honorer Bakal Dihapus Bertahap?
5 Comments
1.230x view