Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Setelah menewaskan satu operator escavator pada 25 Januari 2020 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan bidang SDA Pemkab Tuban didampingi Bhabinsa setempat melakukan sidak di tambang kapur ilegal tepatnya di perbatasan Desa Pakis Grabagan, dan Banjaragung Rengel, Senin (27/1/2020).
Tambang batu kapur milik Munarto tersebut, izinnya sudah kadaluwarsa dan belum diperpanjang. Data perizinan tersebut dibuka oleh bidang SDA.
"Tambang ini ilegal dan akan kami laporkan ke atasan," tutur Kepala DLH Tuban, Bambang Irawan kepada blokTuban.com di lokasi sidak.
Bambang saat ini mengaku belum tahu pasti jumlah tambang legal atau ilegal di Bumi Wali. Karena setelah terbit regulasi pengalihan tambang, intansinya tak punya data.
Ijin tambang yang saat ini dipegang Provinsi, belum ditembuskan ke daerah. Selain itu, Bambang menyatakan kondisi tambang ilegal di Pakis sudah rusak. Penambang tidak menerapkan sistem tambang sebagaimana mestinya.
Mestinya kalau membuka tambang harus bertahap, dan tidak seperti ini. Di lokasi tambang ini sangat membahayakan bagi pekerja maupun kendaraan yang lalu lalang.
"Kami yang di daerah tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya di polisi di PPNS untuk yang ilegal. Bagi tambang yang berizin di provinsi. Satpol PP Tuban pun tidak bisa berbuat banyak," imbuhnya.
DLH maupun Satpol PP tidak bisa menyita alat karena tak memiliki wewenang. Bahkan proses penyidikan pun juga tak memilikinya. Kendati demikian, DLH tetap mencatat data koordinat, lokasi, hingga pemiliknya.
Diketahui, operator alat berat yang tewas karena batu kapur longsor bernama Gofur asal Mojokerto. Gofur menambang kapur dari sisi atas, dan tak lama kemudian longsor.
Alat berat yang dioperatori korban masih terbengkalai di lokasi. Begitupula bongkahan besar batu yang masih berpotensi longsor susulan.
Sidak petugas Tuban kali ini sekitar pukul 08.00 Wib. Selang beberapa jam kemudian tim ESDM Provinsi Jatim tiba di lokasi dan melakukan pendataan. [ali/col]