PNS Terancam Sanksi Ketika Posting Ujaran Kebencian di Medsos

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan atau memposting ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Hal itu dilakukan guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di Medsos.

PNS yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sidang, hingga berat. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

Informasi yang berhasil dilansir blokTuban.com dari media resmi BKN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI.

Pihaknya sudah menyiapkan kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut. Di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id.

Secara tepisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Nur Hasan ketika dikonfirmasi blokTuban.com beberapa waktu lalu menuturkan, informasi resmi tersebut belum ia terima.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat atau instruksi itu," kata Nur Hasan saat diwawancarai wartawan media ini.

Pihaknya juga menegaskan, jika di kemudian hari surat tersebut sampai di meja kerjanya, maka akan dinformasikan. "Insya Allah nanti akan kita infokan, jika sudah ada," singkatnya. [rof/col]