Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan aturan baru jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama bulan puasa 2018. Penetapan ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 336 Tahun 2018.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan, ada dua jenis ketetapan jam kerja yang diterapkan. Yakni, untuk OPD lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jum'at masuk pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 15.30 sore, karena istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00, pulangnya pukul 14.00 WIB. Istirahat sama seperti yang lima hari kerja, yaitu pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan khusus hari Jum'at, masuk pukul 08.00 dam pulang pukul 14.30, lantaran istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja OPD, baik yang lima hari kerja maupun enam hari kerja, selama puasa totalnya 32,50 per minggu," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana dalam surat penetapan resmi jam kerja ASN, yang ditujukan pada kepala OPD, Direktur RSUD, dan Camat.
Pengaturan Fingerprint, lanjut Sekda, dipastikan sesuai jam kerja selama Ramadan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan tetap seperti biasanya.
"Harapan kami, setiap pimpinan untuk menyampaikan ini kepada pegawai di lingkup OPD masing-masing," tutupnya. [rof/ito]