Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Cuti libur Lebaran telah ditentukan. Pemerintah pusat memutuskan, libur cuti bersama tahun ini selama 10 hari, mulai 11-20 Juni 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban M Nurhasan ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (9/5/2018) mengatakan, soal libur Lebaran pihaknya mengaku mengikuti aturan pusat. Hingga saat ini, Pemkab Tuban juga masih menunggu ketentuan tersebut dari Pemprov maupun Pusat.
"Cuti kita ikuti ketentuan dari atasan, saat ini kita masih menunggu ketentuan itu dari Gubernur atau Pusat," kata Nurhasan kepada blokTuban.com, siang tadi.
Pria ramah itu berpesan, PNS di lingkup pemerintah kabupaten Tuban agar tetap mengikuti tata aturan pemerintah yang ada. Lantaran cuti bersama tahun ini cukup panjang, diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya tidak ada lagi budaya molor kerja ketika hari efektif masuk.
Pesan kami, agar para PNS yang akan cuti bisa mengindahkan ketentuan cuti yang ada. Harapannya, selesai cuti segera masuk dinas tepat waktu dan memberikan pelayanan sesuai tugas masing-masing," pungkasnya menandaskan.
Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi aturan cuti telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.
Keputusan tersebut diambil, setelah pemerintah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin). [rof/col]