Masyarakat Harus Tahu, ini Aturan Bupati Tuban Selama Ramadan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Selama puasa, pengusaha restoran, rumah makan atau warung yang buka pada siang hari harus memasang tabir. Perintah tersebut sesuai surat edaran Bupati Tuban terkait menyambut, serta menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi.

Selain itu, pengusaha pertunjukan hiburan umum atau karaoke untuk menghentikan operasionalnya selama satu bulan penuh. Begitu juga bagi pengusaha cafe, agar menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci.

"Melalui pimpinan OPD, Kepala Instansi vertikal, BUMD, BUMN, swasta, dan camat diminta untuk menciptakan suasana penuh ketaqwaan, damai, dan tentram serta menghormati orang berpuasa," terang Bupati Tuban, H. Fathul Huda di surat edaran bernomor 451/3011/414.117/2018.

Himbauan lainnya, pengusaha biliard agar merubah jam operasionalnya, mulai pukul 21.00 WIB dan sudah harus berhenti pada pukul 24.00. Selanjutnya Camat juga diharapkan tidak memberikan izin keramaian.

"Misalkan hiburan malam dan sebagainya di tingkat kecamatan," beber Bupati dua periode itu.

Bupati yang memiliki latar belakang seorang kiai itu berharap, orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa. Yaitu dengan tidak makan atau minum, serta merokok secara terbuka di tempat umum. [rof/ito]