Cermati Larangan Bupati Tuban yang Tertuang di SE Ramadan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Selama bulan puasa, bupati Tuban melarang beberapa kegiatan yang dapat mengganggu suasana kedamaian, ketaqwaan, dan ketenteraman di masyarakat. Semuanya tertuang dalam surat edaran (SE) bernomer 451/3011/414.117/2018, perihal pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M.

Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, isi larangan yang dituliskan Bupati Tuban antara lain masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan mercon (petasan). 

"Dalam menyambut dan menghormati datangnya bulan suci Ramadan, diminta semua harus memperhatikan," tulis Bupati Fathul Huda di surat edaran tersebut. 

Larangan lainnya, masyarakat dilarang keras mengkonsumsi memproduksi, dan atau memperdagangkan barang haram seperti minuman keras, narkoba, pil koplo dan sejenisnya. 

Selain itu, selama satu bulan penuh, kebiasaan minum toak juga mendapat sorotan dari bupati dua periode itu. Pihaknya melarang masyarakat memperdagangkan dan mengkonsumsinya secara terbuka seperti kebiasaan masyarakat Tuban sebelumnya. 

"Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman tuak, baik di pinggir jalan, di tempat umum, dan tempat terbuka," tulisnya di poin 5 surat edaran yang telah didistribusikan ke beberapa OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, swasta, dan seluruh Camat itu. 

Pihaknya juga mengimbau bagi warga Bumi Wali, penggunaan pengeras suara luar pada malam hari, hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Lalu baru dibolehkan kembali pada saat membangunkan orang sahur. [rof/col]