Warga Tegalagung Tuntut Harga Wajar Pembebasan Lahan JLS

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Puluhan warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menuntut harga wajar terkait pembebasan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

"Harga yang ditentutakn tidak adil, tidak sesuai dengan desa tetangga lainnya," kata koordinator lapangan, Safuwan.

Menurutnya, pembebasan lahan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp10 ribu bakal dibeli Pemkab Rp400 ribu. Namun Kenyataannya, warga hanya diberi harga Rp160 ribu per meter, dan harga pohon jati di Tegalagung hanya Rp10 ribu, sedangkan di desa lain sampai Rp1 juta.

"Bahkan dalam penilaian harga dan pohon, panitia pembebasan JLS tidak melaksanakan sepenuhnya dalam pasal 3 Undang-Undang Nomer 2 tahun 2012 tentang kepentingan umum," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana saat dikonfirmasi menyatakan, selama ini dalam proses pembebasan lahan ring road sudah melalui prosedur. Pertama menyusun appraisal, kemudian dokumen ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

Ia mengklaim, pihaknya telah melalui aturan yang berlaku. Kalau melebihi itu jelas keliru karena selama ini konsultan appraisal sudah melalui prosedur, dan dalam hal ini Pemkab Tuban tidak bisa ikut campur dalam kewenangan tim appraisal.

"Beberapa waktu lalu pemkab telah merekomendasikan warga untuk ke jalur hukum, namun hasilnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban juga ditolak. Kalau kodisinya seperti ini kami hanya bisa mengembalikan sesuai proses yang berlaku," ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu. [dwi/rom]