Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Maraknya perbuatan atau tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten membuat masyarakat harus lebih cermat dan teliti.
Hal itu penting untuk dilakukan agar masyarakat yang akan mengurus keperluan administrasi bisa mengetahui prosedurnya, termasuk biaya resminya jika diperlukan.
Sehingga tidak perlu lagi ada yang menjadi korban pungutan liar dari oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, pungutan liar itu sering terjadi di wilayah atau tempat fasilitas pelayanan publik. Karena berkaitan dengan pemohon dan termohon.
Seperti Kasus Sekdes Gesikan Kecamatan Grabagan (MH) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelipatgandaan biaya sertifikat tanah secara tidak wajar pada bulan Februari kemarin.
"Memang tempat fasilitas pelayanan publik itu rawan terdapat tindakan pungutan liar," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (29/3/2017).
Meski demikian, perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu menyatakan terus melakukan upaya sosialisasi agar pejabat atau oknum PNS tidak melalukan perbuatan melanggar hukum.
Salah satu tujuannya adalah agar pejabat PNS tidak melakukan tindakan pungutan liar atau korupsi. "Yang jelas fasilitas pelayanan publik adalah tempat yang rentan untuk terjadi praktek pungutan liar. Semua tempat fasilitas pelayanan publik," pungkasnya. [nok/rom]
Wakapolres: Fasilitas Pelayanan Publik Rentan Terjadi Pungli
5 Comments
1.230x view