Eks-PNPM Desak Pemerintah Membuat Regulasi Pengaman Aset

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau yang sering disebut eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jatirogo mendesak pemerintah guna membuat regulasi pengamanan aset PNPM. Landasan hukum tersebut dibuat, agar aset berupa fisik, ekonomi, dan kelembagaan eks-PNPM tetap lestari dan berkembang.

"Sampai saat ini program terus berjalan, namun dengan tidak adanya payung hukum yang mengayomi membuat pengurus diselimuti perasaan was-was," ujar bendahara UPK Jatirogo, Fin Indarto, Jum'at (3/3/2017).

Dikatakan Fin, sapaan akrabnya, sejak PNPM telah dihentikan Pemerintah Pusat pada tahun 2014 silam, aset berupa dana bergulir, fisik, maupun sistem masih berkelanjutan. Sebagai gambaran, saat ini aset dana yang dikelola sekitar Rp2,9 miliar pada akhir bulan Februari kemarin.

"Kekayaan itu yang berhasil kita kembangkan dari modal awal dari pemerintah yang jumlahnya sekitar Rp1,5 miliar," papar Fin panjang lebar, saat ditemui di kantornya.

Disinggung dengan adanya wacana alternatit eks-PNPM diubah menjadi lembaga koperasi, perkumpulan berbadan hukum (PBH), perseroan terbatas lembaga keuangan mikro (PT LKM), atau bentuk lembaga lain, pihaknya menunggu petunjuk jelas dari Bapemas Kabupaten Tuban.

"Harapan kami pemerintah cepat mengeluarkan petunjuk teknis dan payung hukum secara sah, baik berupa Perbup maupun Pergub agar supaya aset bisa aman dan kerja pengurus nyaman," tandasnya.[rof/ito]