Tidak Aktif, Wajar 32 Koperasi Dibubarkan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Rencana Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Tuban yang akan membubarkan 32 koperasi dinilai wajar. Pasalnya, ketika ada koperasi yang tidak dikelola dengan semestinya, tidak ada pilihan lain kecuali dibubarkan.

Sejauh ini, Kepala Bidang Koperasi, M Rohmad mengaku telah melakukan pembinaan kepada koperasi di Tuban. Kemudian melalui pendataan, ditemukan 32 koperasi tidak lagi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut, perlu ditertibkan dengan diajukan pembubaran.

"Selama tidak ada itikad untuk memperbaiki, minimal melakukan RAT setahun sekali, membuat laporan dan melakukan usaha dapat dipertimbangkan kembali," katanya.

Mengingat 1.235 koperasi di Tuban berada di bawah wewenang dinas terkait, lantas apakah sudah maksimal pembinaan oleh Diperindag?  

Menurut ketua pengelola Koperasi Wanita (kopwan) Al-Barokah, Jihan Alhanin, sejauh ini pembinaan telah dilakukan. Namun, pembinaan tersebut diakuinya belum maksimal, kecuali anggota dan pengurus koperasi bersangkutan berniat memajukan koperasi yang dikelola.

"Terkadang pengurus koperasi tidak bisa mengelola modal dengan semestinya. Sehingga tidak bisa berputar," kata Jihan kepada blokTuban.com, Sabtu (4/2/2017).

Koperasi yang berada di Desa Cekalang, Kecamatan Soko ini diklaim sebagai koperasi percontohan, lantaran berhasil dalam pengelolaannya. Menerima hibah Rp25 juta diawal pembentukan pada tahun 2010, sekarang total modal yang dikelola menjadi Rp1,4 miliar.

"Saya kira dinas terkait tidak akan membubarkan koperasi jika tanpa alasan," ungkapnya.

Pada awal-awal koperasi berdiri, lanjutnya, tidak mudah memang, lantaran harus mengedepankan kebutuhan anggota terlebih dahulu. Jangan sampai modal yang dikelola berkahir di kantong pengurus.

"Hal yang harus ditekankan kepada pengurus lain yaitu jangan memikirkan gaji berapa yang diterima setiap bulannya. Namun dengan mengelola koperasi dengan baik setiap SHU tiap tahunnya dapat dibagi dengan sesama pengelola dengan masing-masing menerima 5 hingga 10 persen dari totalnya," kata Jihan, merujuk Sisa Hasil Usaha (SHU). [dwi/rom]